Sabtu, 19 September 2015

PERATURAN PERATURAN DALAM PENCAHAYAAN INSTALASI LISTRIK

Assalamualaikum wr wb ,agan agan dan sis (asik) disini saya kan sedikit berbagi pengetahuan saya dalam Pelajaran Instalasi Penerangan/Pencahayaan Listrik ,oke langsung aja sikat


A.PERATURAN-PERATURAN DALAM PENCAHAYAAN INST. LISTRIK
   
   1.Peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
Peraturan umum instalasi listrik berlaku untuk semua instalasi
PUIL ini tidak berlaku :

 -Tegangan rendah yang menyalurkan berita & isyarat
 -Keperluan telekomunikasi & kereta rel listrik
 -Kapal laut ,pesawat & kendaraan mekanis
 -Bawah tanah dalam tambang
 -Tegangan rendah yang tidak melebihi 25Volt dan daya tidak melebihi 100Watt
 -Untuk instalasi Listrik secara khusus diawasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan          umum untuk komunikasi ,pengukuran ,pengawasan ,pembangkitan ,transmisi dan distribusi tenaga      lstrik di dalam daerah wewenang instalasi kelistrikan tersebut

  2.Peraturan-peraturan lain ,yang ada hubungannya :
 -UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ,serta peraturan pelaksanaannya
 -Peraturan bangunan nasional
 -Peraturan instalasi listrik (PIL) & syarat penyambungan listrik
 -Peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku & tidak berlaku & tidak bertentangan dengan PUIL yang ada 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar