A.PERATURAN-PERATURAN DALAM PENCAHAYAAN INST. LISTRIK
1.Peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
Peraturan umum instalasi listrik berlaku untuk semua instalasi
PUIL ini tidak berlaku :
-Tegangan rendah yang menyalurkan berita & isyarat
-Keperluan telekomunikasi & kereta rel listrik
-Kapal laut ,pesawat & kendaraan mekanis
-Bawah tanah dalam tambang
-Kapal laut ,pesawat & kendaraan mekanis
-Bawah tanah dalam tambang
-Tegangan rendah yang tidak melebihi 25Volt dan daya tidak melebihi 100Watt
-Untuk instalasi Listrik secara khusus diawasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan umum untuk komunikasi ,pengukuran ,pengawasan ,pembangkitan ,transmisi dan distribusi tenaga lstrik di dalam daerah wewenang instalasi kelistrikan tersebut
-Untuk instalasi Listrik secara khusus diawasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan umum untuk komunikasi ,pengukuran ,pengawasan ,pembangkitan ,transmisi dan distribusi tenaga lstrik di dalam daerah wewenang instalasi kelistrikan tersebut
2.Peraturan-peraturan lain ,yang ada hubungannya :
-UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ,serta peraturan pelaksanaannya
-Peraturan bangunan nasional
-Peraturan instalasi listrik (PIL) & syarat penyambungan listrik
-Peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku & tidak berlaku & tidak bertentangan dengan PUIL yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar